Pembajakan Hasil Karya Anak Negeri, di Negeri Sendiri
![]() |
| (Suasana
Toko DVD/VCD Bajakan yang selalui didatangi pembeli) |
JAKARTA
- Zaman terus berganti, semakin hari juga semakin banyak karya seni yang bisa
dinikmati, seperti film dan musik hasil karya anak negeri. Berbagai cara untuk
menikmati 2 hal tersebut dilakukan oleh semua generasi, mereka menikmati hingga
terkadang lupa diri.
Siang
itu, menjelang jam istirahat, beberapa orang telah mondar-mandir di depan
sebuah toko yang menjual beraneka ragam DVD/VCD bajakan di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan. Sesekali ada yang
mampir untuk sekedar lihat-lihat, tapi ada juga yang mampir untuk membeli.
Sambil
melihat DVD/VCD tersebut satu persatu, berpindah dari box satu ke yang satunya lagi, dan tampaknya ia putus aja karena
DVD/VCD yang dia cari tak kunjung bertemu. Akhirnya ia memutuskan untuk
bertanya kepada yang sedang menjaga toko saat itu.
“Mas,
kalau kaset Jack Reacher sudah keluar
belum?,” tanyanya sambil tetap berusaha mencari.
Tanpa
pikir panjang, laki-laki yang berkepala plontos
tersebut langsung mencarikan DVD/VCD yang diinginkan oleh si pembeli tadi. “Ada
nih, tinggal satu,” ujarnya sambil menyodorkan DVD tersebut.
“Kalau
Rudy Habibie, ada nggak,” tanyanya
lagi.
Laki-laki
tersebut beranjak ke box yang
bertuliskan “Indonesian Movie”, dan
langsung mencari sampai ia menemukan dan menyodorkan lagi ke si pembeli. “Kalau
ini ada yang orinya, yang bajakan lagi kosong,” ujarnya.
Pilihan Lain Menikmati Karya Seni,
tapi Membuat Rugi
![]() |
Sumber : tribun.news
|
Salah
satu hal yang dilakukan masyarakat agar tetap bisa menyaksikan film atau
mendengarkan musik kesukaan mereka dengan cara membeli DVD/VCD bajakan. Sampai
saat ini, DVD dan CD bajakan masih dijual bebas di hampir seluruh kota di
Indonesia.
“Jack Reacher-nya Rp 7.000, Rudy Habibie
Rp 18.000,” jelasnya saat menjumlahkan harga yang harus dibayar oleh si
pembeli.
Saat
ditanya langsung kepada lelaki yang sedang merapikan susunan DVD/VCD
dagangannya, ia mengatakan bahwa yang sering membeli DVD/VCD di tokonya ini
kebanyakan mahasiswa.
Dari
kisaran harga Rp 6.000 sampai dengan Rp 20.000 perkeping, DVD/VCD bajakan
tersebut disuguhkan untuk pembeli.
Mia
Safitri, mahasiswa yang ternyata sudah menjadi pelanggan tetap di toko DVD/VCD
tersebut menikmati film melalui DVD yang ia beli sambil menikmati makan
siangnya di sebuat restoran junkfood.
“Suka
beli sih, tapi seringnya film yang
dari luar negeri, kalau film Indonesia paling kalau nggak sempat nonton di bioskop baru beli DVD nya,” jelas Mia.
Ia
juga menceritakan bahwa cepatnya DVD/VCD bajakan dari sebuah film beredar di
pasaran, membuatnya lebih memilih untuk membeli DVD saja disbanding harus
menonton langsung di bioskop.
“Paling
film-film luar kalau udah seminggu tayang di bioskop, bajakannya juga udah
keluar, jadi mending tunggu yang
bajakannya saja. Tapi kalau film Indonesia biasanya berbulan-bulan baru ada
bajakannya, dan kalaupun ada, harganya juga lebih mahal, paling 15 ribuan
satunya. Makanya kalau udah nggak
sempat nonton dibioskop, baru beli bajakan,” ujar Mia menjelaskan.
Dalam
waktu satu bulan, Mia bisa membeli 3 sampai 4 DVD/VCD bajakan, satu diantaranya
film Indonesia.
“Kadang
mikir sih kalau beli DVD bajakan itu
sama aja kaya pelanggaran hak cipta,
tapi kan nggak sering-sering juga kok,”
jelas Mia sambil tetap memperhatikan film yang sedang ditontonnya lewat laptop
itu.
Saat
ditanya tentang kualitas DVD asli dengan yang bajakan, penjual DVD/VCD yang
ditemui di daerah Tebet, yang tidak mau namanya disebutkan menjelaskan bahwa
perbedaan kualitasnya sangatlah jauh.
“Ya
kalau kaset bajakan ini sudah jelas beda kualitasnya sama yang asli, kaset
bajakan kalau udah di putar sekali, gambarnya kurang jelas, gambarnya akan
pecah-pecah gitu”, jelasnya.
Dizaman
yang sudah sangat canggih sekarang ini, sangat mudah untuk melakukan pembajakan
hak cipta orang lain.
“Pakai
internet, pilih lagu kalau mau lagu, trus pilih film kalau mau film, abis itu
download deh, kalau untuk film diunduh dari situs real player maupun di
download dari Youtube”, jelas penjual kaset bajakan tersebut.
Mereka
juga mempunyai software download yang cepat yaitu Internet Download Manager
(IDM), agar bisa mendownload konten yang diinginkan.
Pembajakan Karya Seni, Negeri juga
ikut Rugi
Berdasarkan
data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang dilansir dari laman
lifestyle.bisnis.com, industri musik saat ini menguasai 85% pasar dalam negeri
industri kreatif. ASIRI juga mencatat nilai tambah yang dihasilkan oleh
subsektor ini mencapai Rp 4,8 triliun pada tahun 2012 lalu.
Tetapi,
dengan maraknya pembajakan musik di Indonesia, pihak ASIRI memperkirakan produk
karya rekaman illegal mencapai 95% baik di dunia fiskal (kaset, CD, VCD, dan
DVD), sehingga menimbulkan potential loss mencapai Rp12 triliun per tahun.
Berdasarkan
data yang didapatkan dari www.hukumonline.com, kerugian negeri akibat
pelanggaran hak cipta dalam bentuk DVD/VCD bajakan di DKI Jakarta saja mencapai
Rp 1 triliun, dalam hal ini juga disita 2,1 juta keping DVD/VCD film
dan musik bajakan.
Menurut
Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia
(PAPPRI), karya cipta yang dibajak pada tahun 2007 mencapai 500 juta keping,
baik dalam bentuk DVD/VCD. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, 2006 yang jumlahnya 400 juta keping. Diperkirakan jumlah tersebut
selalu naik tiap tahunnya.
Tak Hanya Negeri, Pekerja Seni juga
Merasa Rugi.
![]() |
Sumber : Musica Studio’s
|
Jika
negeri dirugikan karena tidak mendapat pemasukan dari pajak (PPN), maka sudah
tentu dengan pembajakan yang dilakukan, artis dan produser film juga merasa
dirugikan.pada industry musik, kerugian tentunya akan dialami oleh pencipta
lagu, arranger, produser, hingga
penyanyi. Kerugian mereka mencapai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu 2 tahun.
Langkah untuk Membasmi Pembajakan
![]() |
Sumber : Metrotvnews.com
|
PT
Nagaswara Sakti (Nagaswara), salah satu perusahaan rekaman di Indonesia ini,
mengambil tindakan untuk mengurangi pembajakan. Melalui www.hukumonline.com,
dapur rekaman ini akan memproduksi kaset, DVD/VCD dengan harga murah.
“Tetap
jual kaset dan VCD dengan harga normal. Jadi, misalnya CD grup musik Krispatih
diedarkan dalam 2 versi, yaitu dijual dengan harga normal, dan satunya lagi,
dijual dengan harga murah,” ujar pengamat musik dari PT Nagaswara Sakti itu.
Walaupun
ada perbedaandari kedua versi DVD yang diedarkan, perbedaannya hanya pada
kemasan dan tempat CD-nya saja.
Apakah ada aturan mengenai
pembajakan?
![]() |
Sumber : poskota.news
|
Tidak
ada yang mau hasil karyanya dibajak secara terus-terusan, bukannya untung,
tetapi akan membuat mereka pekerja seni menjadi rugi.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau hak yang hanya di
miliki oleh si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu.
Hal ini sudah diatur dalam UU nomor 28 tahun 2014 yang berbunyi ”Hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dilansir dari kompas.com, di Indonesia sendiri, pemerintah
sudah mulai menindak tegas praktik pembajakan. Pada tahun 2015 lalu, Presiden
RI, Joko Widodo, memerintahkan aparat penegak hukum tidak hanya mengejar
pedagang DVD/VCD bajakan saja, tetapi harus menghukum mafia dibalik ini semua
yang pastinya mengeruk untung sangat besar dari bisnis tersebut.
"Jangan yang dikejar-kejar itu pedagang di jalanan, yang
kecil-kecil, pemain besarnya saja kelihatan, kok. Siapa? Kelihatan. Saya tanya
saja, pasti tahu itu. Gebuk saja yang gede langsung!" ujar Jokowi.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam
mengurangi pelanggaran hak cipta, tentunya sebagai masyarakat Indonesia, kita
juga harus mendukung dan menghargai hasil karya generasi bangsa. Kita bisa
memulai dengan tidak lagi menikmati hasil karya mereka melalui DVD/VCD bajakan.
Hasil karya sekecil apapun harus kita hargai, karena jika
masyarakat dalam negeri bisa menghargai hasil karya para pekerja seni, tentunya
masyarakat luar negeri juga akan menghargai karya-karya mereka.
Penulis : Firstnanda Rindu Harini





Komentar
Posting Komentar