Pembajakan Hasil Karya Anak Negeri, di Negeri Sendiri

(Suasana Toko DVD/VCD Bajakan yang selalui didatangi pembeli)
JAKARTA - Zaman terus berganti, semakin hari juga semakin banyak karya seni yang bisa dinikmati, seperti film dan musik hasil karya anak negeri. Berbagai cara untuk menikmati 2 hal tersebut dilakukan oleh semua generasi, mereka menikmati hingga terkadang lupa diri.

Siang itu, menjelang jam istirahat, beberapa orang telah mondar-mandir di depan sebuah toko yang menjual beraneka ragam DVD/VCD bajakan di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan. Sesekali ada yang mampir untuk sekedar lihat-lihat, tapi ada juga yang mampir untuk membeli.

Sambil melihat DVD/VCD tersebut satu persatu, berpindah dari box satu ke yang satunya lagi, dan tampaknya ia putus aja karena DVD/VCD yang dia cari tak kunjung bertemu. Akhirnya ia memutuskan untuk bertanya kepada yang sedang menjaga toko saat itu.

“Mas, kalau kaset Jack Reacher sudah keluar belum?,” tanyanya sambil tetap berusaha mencari.

Tanpa pikir panjang, laki-laki yang berkepala plontos tersebut langsung mencarikan DVD/VCD yang diinginkan oleh si pembeli tadi. “Ada nih, tinggal satu,” ujarnya sambil menyodorkan DVD tersebut.

“Kalau Rudy Habibie, ada nggak,” tanyanya lagi.

Laki-laki tersebut beranjak ke box yang bertuliskan “Indonesian Movie”, dan langsung mencari sampai ia menemukan dan menyodorkan lagi ke si pembeli. “Kalau ini ada yang orinya, yang bajakan lagi kosong,” ujarnya.

Pilihan Lain Menikmati Karya Seni, tapi Membuat Rugi

Sumber : tribun.news
Salah satu hal yang dilakukan masyarakat agar tetap bisa menyaksikan film atau mendengarkan musik kesukaan mereka dengan cara membeli DVD/VCD bajakan. Sampai saat ini, DVD dan CD bajakan masih dijual bebas di hampir seluruh kota di Indonesia.

Jack Reacher-nya Rp 7.000, Rudy Habibie Rp 18.000,” jelasnya saat menjumlahkan harga yang harus dibayar oleh si pembeli.

Saat ditanya langsung kepada lelaki yang sedang merapikan susunan DVD/VCD dagangannya, ia mengatakan bahwa yang sering membeli DVD/VCD di tokonya ini kebanyakan mahasiswa.

Dari kisaran harga Rp 6.000 sampai dengan Rp 20.000 perkeping, DVD/VCD bajakan tersebut disuguhkan untuk pembeli.

Mia Safitri, mahasiswa yang ternyata sudah menjadi pelanggan tetap di toko DVD/VCD tersebut menikmati film melalui DVD yang ia beli sambil menikmati makan siangnya di sebuat restoran junkfood.

“Suka beli sih, tapi seringnya film yang dari luar negeri, kalau film Indonesia paling kalau nggak sempat nonton di bioskop baru beli DVD nya,” jelas Mia.

Ia juga menceritakan bahwa cepatnya DVD/VCD bajakan dari sebuah film beredar di pasaran, membuatnya lebih memilih untuk membeli DVD saja disbanding harus menonton langsung di bioskop.

“Paling film-film luar kalau udah seminggu tayang di bioskop, bajakannya juga udah keluar, jadi mending tunggu yang bajakannya saja. Tapi kalau film Indonesia biasanya berbulan-bulan baru ada bajakannya, dan kalaupun ada, harganya juga lebih mahal, paling 15 ribuan satunya. Makanya kalau udah nggak sempat nonton dibioskop, baru beli bajakan,” ujar Mia menjelaskan.

Dalam waktu satu bulan, Mia bisa membeli 3 sampai 4 DVD/VCD bajakan, satu diantaranya film Indonesia.

“Kadang mikir sih kalau beli DVD bajakan itu sama aja kaya pelanggaran hak cipta, tapi kan nggak sering-sering juga kok,” jelas Mia sambil tetap memperhatikan film yang sedang ditontonnya lewat laptop itu.

Saat ditanya tentang kualitas DVD asli dengan yang bajakan, penjual DVD/VCD yang ditemui di daerah Tebet, yang tidak mau namanya disebutkan menjelaskan bahwa perbedaan kualitasnya sangatlah jauh.

“Ya kalau kaset bajakan ini sudah jelas beda kualitasnya sama yang asli, kaset bajakan kalau udah di putar sekali, gambarnya kurang jelas, gambarnya akan pecah-pecah gitu”, jelasnya.

Dizaman yang sudah sangat canggih sekarang ini, sangat mudah untuk melakukan pembajakan hak cipta orang lain.

“Pakai internet, pilih lagu kalau mau lagu, trus pilih film kalau mau film, abis itu download deh, kalau untuk film diunduh dari situs real player maupun di download dari Youtube”, jelas penjual kaset bajakan tersebut.

Mereka juga mempunyai software download yang cepat yaitu Internet Download Manager (IDM), agar bisa mendownload konten yang diinginkan.

Pembajakan Karya Seni, Negeri juga ikut Rugi

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang dilansir dari laman lifestyle.bisnis.com, industri musik saat ini menguasai 85% pasar dalam negeri industri kreatif. ASIRI juga mencatat nilai tambah yang dihasilkan oleh subsektor ini mencapai Rp 4,8 triliun pada tahun 2012 lalu.

Tetapi, dengan maraknya pembajakan musik di Indonesia, pihak ASIRI memperkirakan produk karya rekaman illegal mencapai 95% baik di dunia fiskal (kaset, CD, VCD, dan DVD), sehingga menimbulkan potential loss mencapai Rp12 triliun per tahun.

Berdasarkan data yang didapatkan dari www.hukumonline.com, kerugian negeri akibat pelanggaran hak cipta dalam bentuk DVD/VCD bajakan di DKI Jakarta saja mencapai Rp 1 triliun, dalam hal ini juga disita 2,1 juta keping DVD/VCD film dan musik bajakan.

Menurut Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), karya cipta yang dibajak pada tahun 2007 mencapai 500 juta keping, baik dalam bentuk DVD/VCD. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2006 yang jumlahnya 400 juta keping. Diperkirakan jumlah tersebut selalu naik tiap tahunnya.

Tak Hanya Negeri, Pekerja Seni juga Merasa Rugi.
Sumber : Musica Studio’s
Jika negeri dirugikan karena tidak mendapat pemasukan dari pajak (PPN), maka sudah tentu dengan pembajakan yang dilakukan, artis dan produser film juga merasa dirugikan.pada industry musik, kerugian tentunya akan dialami oleh pencipta lagu, arranger, produser, hingga penyanyi. Kerugian mereka mencapai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu 2 tahun.

Langkah untuk Membasmi Pembajakan
Sumber : Metrotvnews.com
PT Nagaswara Sakti (Nagaswara), salah satu perusahaan rekaman di Indonesia ini, mengambil tindakan untuk mengurangi pembajakan. Melalui www.hukumonline.com, dapur rekaman ini akan memproduksi kaset, DVD/VCD dengan harga murah.

“Tetap jual kaset dan VCD dengan harga normal. Jadi, misalnya CD grup musik Krispatih diedarkan dalam 2 versi, yaitu dijual dengan harga normal, dan satunya lagi, dijual dengan harga murah,” ujar pengamat musik dari PT Nagaswara Sakti itu.

Walaupun ada perbedaandari kedua versi DVD yang diedarkan, perbedaannya hanya pada kemasan dan tempat CD-nya saja. 

Apakah ada aturan mengenai pembajakan?        

Sumber : poskota.news
Tidak ada yang mau hasil karyanya dibajak secara terus-terusan, bukannya untung, tetapi akan membuat mereka pekerja seni menjadi rugi.

Hak  cipta adalah hak ekslusif atau hak yang hanya di miliki oleh si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu. Hal ini sudah diatur dalam UU nomor 28 tahun 2014 yang berbunyi ”Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dilansir dari kompas.com, di Indonesia sendiri, pemerintah sudah mulai menindak tegas praktik pembajakan. Pada tahun 2015 lalu, Presiden RI, Joko Widodo, memerintahkan aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pedagang DVD/VCD bajakan saja, tetapi harus menghukum mafia dibalik ini semua yang pastinya mengeruk untung sangat besar dari bisnis tersebut.

"Jangan yang dikejar-kejar itu pedagang di jalanan, yang kecil-kecil, pemain besarnya saja kelihatan, kok. Siapa? Kelihatan. Saya tanya saja, pasti tahu itu. Gebuk saja yang gede langsung!" ujar Jokowi.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam mengurangi pelanggaran hak cipta, tentunya sebagai masyarakat Indonesia, kita juga harus mendukung dan menghargai hasil karya generasi bangsa. Kita bisa memulai dengan tidak lagi menikmati hasil karya mereka melalui DVD/VCD bajakan.


Hasil karya sekecil apapun harus kita hargai, karena jika masyarakat dalam negeri bisa menghargai hasil karya para pekerja seni, tentunya masyarakat luar negeri juga akan menghargai karya-karya mereka.

Penulis : Firstnanda Rindu Harini 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedai Wahidin, Tawarkan Cita Rasa Kopi Kawa di Ibu Kota Sambil Belajar Budaya

Dan Bandung Bagi Kami, Singkat tapi Berarti